Kumpulan Artikel | Seputar Informasi | Media Terkini | Tips dan Trik

Minggu, 10 Mei 2015

Landasan Hukum KUHP

| Minggu, 10 Mei 2015
Hukum KUHP dibagi menjadi beberapa Landasan Hukum KUHP.

Landasan Filosofis KUHAP
Landasan Filosofis KUHAP adalah berdasarkan Pancasila terutama yang berhubungan erat dengan Ketuhanan dan kemanusiaan. Dengan landasan sila Ketuhanan, KUHAP mengakui setiap pejabat aparat penegak hukum maupun tersangka/terdakwa adalah:


Sama-sama manusia yang dependen kepada Tuhan, sama manusia tergantung kepada kehendak Tuhan. Semua makhluk manusia tanpa kecuali adalah ciptaan Tuhan, yang kelahirannya di permukaan bumi semata-mata adalah kehendak dan rahmat Tuhan. Mengandung arti bahwa :
  1. Tidak ada perbedaan asasi di antara sesama manusia.
  2. Sama-sama mempunyai tugas sebagai manusia untuk mengembangkan dan mempertahankan kodrat, harkat dan martabat sebagai manusia ciptaan Tuhan.
  3. Sebagai manusia mempunyai hak kemanusiaan yang harus dilindungi tanpa kecuali.
  4. Fungsi atau tugas apapun yang diemban oleh setiap manusia, hanya semata-mata dalam ruang lingkup menunaikan amanat Tuhan Yang Maha Esa
Berdasarkan jiwa yang terkandung dalam sila Ketuhanan, cita penegakan hukum tiada lain daripada fungsi pengabdian melaksanakan amanat Tuhan, dengan cara menempatkan setiap manusia tersangka/terdakwa sebagai makhluk Tuhan yang memiliki hak dan martabat kemanusiaan yang harus dilindungi dan mempunyai hak dan kedudukan untuk mempertahankan kehormatan dan martabatnya.

Fungsi penegakan hukum yang dipercayakan aparat penegak hukum berada dalam ruang lingkup amanat Tuhan, mereka harus memilliki keberanian dan kemampuan menyimak isyarat nilai keadilan yang konsisten dalam setiap penegakan hukum. Keadilan yang ditegakkan aparat penegak hukum bukanlah keadilan semaunya sendiri, tetapi merupakan wujud keadilan yang selaras dengan keinginan dan keridhoan Tuhan Yang Maha Esa, yang mempunyai dimensi pertanggungjawaban terhadap hukum, terhadap diri dan hati nurani dan terhadap masyarakat nusa dan bangsa berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dengan demikian, diharapkan setiap aparat penegak hukum harus terpatri semangat kesucian moral dalam setiap tindakan penegakan hukum, mereka harus dapat mewujudkan keadilan yang hakiki. Meskipun pada prinsipnya keadilan itu tidak dapat diwujudkan secara murni dan mutlak. Manusia hanya mampu menemukan dan mewujudkan keadilan yang nisbi atau relatif. Kita menyadari bahwa untuk menegakkan keadilan menurut hukum (legal justice) adalah sangat sulit apalagi menegakkan keadilan moral (moral justice). Namun, untuk mencapai keadilan itu diperlukan adanya tolok ukur keadilan yang dicita-citakan oleh masyarakat bangsa sebagaimana halnya yang dicantumkan dalam KUHAP yaitu Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Landasan Operasional KUHAP
Landasan Operasional KUHAP adalah TAP MPR Nomor: IV/MPR/1978 sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara di bidang Pembangunan dan Pembaharuan Hukum. Berpedoman pada TAP MPR inilah, pembuat Undang-Undang mengarahkan langkah operasi penyusunan dan perumusan KUHAP.

Landasan Konstitusional KUHAP
Landasan Konstitusional KUHAP adalah UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970.
Landasan Hukum yang terdapat dalam UUD 1945 antara lain:
  • Pasal 27 ayat 1 yang dengan tegas menyatakan bahwa segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
  • Memberikan perlindungan pada segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Dalam Penjelasan UUD 1945 ditegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan kekuasaan (machtstaat).
Landasan Hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970 antara lain: 

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970 menegaskan bahwa peradilan dilakukan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan ini kemudian dikuatkan kembali dalam KUHAP pada pasal 197 KUHAP sebagai landasan filosofis. 

2. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970 menegaskan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Penjabaran pasal ini banyak terdapat dalam KUHAP seperti:
Ø Dalam pasal 50 KUHAP ditegaskan bahwa terdakwa segera mendapat pemeriksaan dan persidangan pengadilan.
Ø Dalam pasal 236 KUHAP menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa dalam tingkat banding harus dikirim 14 hari dari tanggal permohonan banding.
Ø Dalam pasal 98 sampai dengan pasal 101 KUHAP diatur hal-hal untuk mempercepat proses dan biaya ringan seperti penggabungan perkara pidana dan tuntutan ganti rugi.

3. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970 menegaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Lebih lanjut diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970: ”Tiada seorang juapun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeladahan dan pensitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal-hal dan menurut cara-cara yang diatur dengan Undang-Undang”. Selanjutnya dijabarkan dalam Bab V KUHAP mulai dari pasal 16 sampai dengan pasal 49 KUHAP. 

4. Pada pasal 8 Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970 ditegaskan pula bahwa “setiap orang yang disangka, ditahan, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan, yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap”. 

Selanjutnya dalam pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970 ditegaskan: “seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi”. 

Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970 menegaskan: “Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana disebut dalam ayat 1 dapat dipidana. 

Ketentuan tersebut di atas lebih lanjut dijabarkan dalam Bab XII KUHAP mulai dari pasal 95 sampai dengan pasal 97 KUHAP. 

5. Pada pasal 36 Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970 ditegaskan: ”Dalam perkara pidana, seorang tersangka terutama sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan Penasihat Hukum”. Selanjutnya ketentuan ini dijabarkan dalam Bab VII KUHAP mulai dari pasal 69 sampai dengan pasal 74 KUHAP.
Ketentuan-ketentuan tersebut merupakan dasar pokok sumber konstitusional dari KUHAP yang pelaksanaan selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal KUHAP. Kemudian dapat diuji dan dikaitkan dengan landasan filosofis Pancasila dan landasan operasional GBHN TAP MPR Nomor: IV/MPR/1978 sehingga pasal-pasal KUHAP benar-benar konsisten dan sinkron dengan kedua landasan dimaksud

Related Posts